MANADO | BITUNG POS - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Frederik Nikijuluw alias Jun Kiramis digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (22/4/2026), dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menolak seluruh isi pledoi terdakwa. Sebelumnya, Jun Kiramis menyebut kasus ini hanyalah wanprestasi atau sengketa bisnis terkait gagalnya proyek ekspor rokok ke Filipina.
Menanggapi hal itu, JPU menegaskan bahwa unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP telah terpenuhi. Terdakwa dinilai menerima dana Rp5,4 miliar dari korban tanpa merealisasikan pengiriman barang yang dijanjikan.
Jaksa juga menyebut terdakwa tidak memiliki izin ekspor maupun kapasitas untuk menjalankan proyek sejak awal. Hal ini dinilai sebagai rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri.
Selain itu, keterangan saksi, bukti transfer, dan percakapan yang diajukan di persidangan memperkuat adanya niat jahat terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan warga Filipina, Gracelda Yap Madera, pada 2024 ke Polda Sulut. Setelah praperadilan ditolak, terdakwa ditahan sejak 6 Mei 2025, dan majelis hakim menunda sidang untuk agenda putusan yang dijadwalkan esok hari. Sartika
Tags:
HUKRIM