Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Polda Sulut Tegas ! Oknum Polisi Penabrak Pemotor di Manado Ditahan dan Diproses Hukum

MANADO | BITUNG POS - Komitmen tegas ditunjukkan Polda Sulawesi Utara dalam menindak pelanggaran hukum oleh anggotanya sendiri. Insiden kecelakaan maut di Jalan Boulevard II, Sindulang Satu, Wenang, Sabtu (18/4/2026) menjadi bukti bahwa proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan tanpa kompromi.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, memastikan bahwa oknum anggota berinisial MM (22) saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum intensif, termasuk penanganan internal oleh Propam.

Korban dalam peristiwa ini adalah pengendara sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO, Yosua Leonard Rawung (25), bersama penumpangnya Jacglend Nicolaas (35). Keduanya diketahui melaju dari arah Jembatan Soekarno menuju Sindulang sebelum insiden terjadi.

Menurut keterangan resmi, kecelakaan berlangsung sekitar pukul 05.00 WITA. Kendaraan korban diduga ditabrak dari belakang oleh mobil Toyota Avanza yang dikemudikan pelaku, yang saat itu berada dalam pengaruh alkohol.

Benturan keras menyebabkan kedua korban terpental. Pengendara mengalami luka-luka, sementara penumpang dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di RS Prof. Kandou.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, termasuk oleh anggota Polri. Proses pidana ditangani profesional oleh Satlantas Polresta Manado,” tegas Kombes Alamsyah.

Selain proses hukum umum, pelaku juga menghadapi sanksi internal. Ia kini ditahan oleh Bid Propam untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Langkah cepat aparat juga terlihat dari penanganan di lokasi kejadian, mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti, hingga permintaan visum et repertum (VER) untuk kepentingan penyidikan.

Polda Sulut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penuh. Sof
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan