MANADO | BITUNG POS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Frederick Nikinuluw Kiramis alias Jun Kiramis dalam perkara tindak pidana penipuan. Terdakwa divonis pidana penjara selama 4 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Jaksa Penuntut Umum, Awaludin, SH, menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil setelah melalui proses persidangan dengan rangkaian pembuktian yang dinilai cukup oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Awaludin menambahkan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan di pengadilan.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa. RED
Tags:
HUKRIM