Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA itu diikuti sekitar 55 nelayan pesisir. Penyuluhan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan pelayaran, kepatuhan hukum, dan pelestarian lingkungan laut.
Dalam penyuluhan tersebut, personel Ditpolairud mengingatkan nelayan agar selalu menggunakan jaket pelampung, memastikan kondisi kapal dan mesin dalam keadaan layak, serta memperhatikan cuaca sebelum melaut.
Petugas juga menegaskan larangan penggunaan racun, potasium, dan bahan peledak untuk menangkap ikan. Praktik tersebut melanggar aturan perikanan dan dapat merusak terumbu karang serta ekosistem laut.
Selain itu, nelayan diberikan pemahaman mengenai perlindungan satwa laut, khususnya beberapa jenis penyu yang dilindungi undang-undang, seperti penyu belimbing, penyu hijau, penyu sisik, penyu lekang, penyu tempayan, dan penyu pipih.
Kasi Binmas Air Ditpolairud Polda Sulut mengatakan keterlibatan masyarakat pesisir sangat penting untuk menjaga keselamatan pelayaran dan kelestarian sumber daya laut.
Kegiatan berlangsung aman dan mendapat respons positif dari masyarakat yang mengikuti penyuluhan. RED