Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AIR (23) di sebuah kamar kost di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut sekitar pukul 15.00 Wita.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 130 butir Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 14 paket plastik bening.
Selain obat keras, polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit ponsel Realme A60 warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran obat keras ilegal,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut. Sof