MANADO | BITUNG POS - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Kamis (24/4/2026), saat Gracelda Yap Madera tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan majelis hakim. Perempuan asal Filipina itu akhirnya memperoleh kejelasan hukum setelah hampir dua tahun memperjuangkan kasus yang menimpanya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Frederick Nikinuluw Kiramis alias Jun Kiramis. Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider kurungan jika tidak dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan Gracelda ke Polda Sulawesi Utara pada Mei 2024. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp5,4 miliar dalam proyek ekspor rokok yang tidak pernah terealisasi.
Usai persidangan, dengan suara bergetar, Gracelda mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa sistem hukum di Indonesia tetap memberikan perlindungan, termasuk bagi warga negara asing yang mencari keadilan.
Perjalanan panjang yang dijalaninya diakui bukan hal mudah. Selain harus bolak-balik antara Manado dan General Santos City, Filipina, ia juga harus meninggalkan keluarganya dalam waktu yang tidak singkat. Kondisi itu semakin berat mengingat dirinya adalah seorang ibu yang menanggung kebutuhan anak-anaknya.
Dalam kesempatan itu, Gracelda juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya, termasuk tim kuasa hukum dan penerjemah yang mendampinginya selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan tersebut, dirinya akan kesulitan memahami proses persidangan.
Kuasa hukum korban, Erick Tengor, menyebut putusan ini menjadi sinyal penting bahwa hukum di Indonesia berlaku bagi siapa saja tanpa memandang kewarganegaraan. Menurutnya, vonis tersebut turut memulihkan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Meski demikian, Gracelda menegaskan perjuangannya belum berakhir. Ia masih akan menghadapi proses hukum lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia berharap dukungan yang selama ini diterimanya tetap berlanjut hingga seluruh proses selesai dan kerugian yang dialaminya dapat dipulihkan.
Di akhir pernyataannya, Gracelda menyampaikan harapan dan doa agar semua pihak yang telah membantunya mendapatkan balasan kebaikan. Ia juga mengapresiasi kehadiran orang-orang terdekat yang terus mendampinginya di tengah situasi sulit.
Dengan putusan ini, ia menaruh harapan besar agar keadilan benar-benar ditegakkan secara tuntas, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam setiap bentuk kerja sama bisnis lintas negara.
Sartika
Tags:
HUKRIM