Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Kuasa Hukum Erick Tengor, S.H. Hormati Putusan PN Manado, Siap Lanjutkan Gugatan Perdata dan Kawal TPPU

MANADO | BITUNG POS - Kuasa hukum korban, Erick Tengor, S.H., menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dalam perkara penipuan terhadap warga negara Filipina.

Ia menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang berlangsung sejak tahap penyidikan di Polda Sulawesi Utara hingga pembacaan putusan, serta menilai proses hukum berjalan baik dan profesional.

Erick juga mengapresiasi majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menangani perkara ini sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap di persidangan.

Meski terdakwa telah divonis, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut pemulihan kerugian korban melalui jalur perdata.

Selain itu, Erick menyebut masih ada proses perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Sulawesi Utara yang akan terus dikawal hingga tuntas, termasuk penelusuran aset hasil kejahatan.

“Erick Tengor, S.H. memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya hukum akan terus dilanjutkan untuk memulihkan kerugian korban, sekaligus mengawal proses yang berjalan hingga tuntas dan berkeadilan.”

{ Sof / Sartika }
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan