Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan WNA Filipina Bacakan Pledoi di PN Manado

MANADO | BITUNG POS - Sidang perkardugaan penipuan yang melibatkan warga negara Filipina kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (22/4/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa Frederik Nikinuluw alias Jun Kiramis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan.

Perkara ini bermula dari laporan korban, Gracelda Yap Madera, warga negara Filipina, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp5,4 miliar. Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan proyek kerja sama ekspor rokok ke Filipina yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara sejak tahun 2024. Dalam prosesnya, terdakwa sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Manado pada 3 Mei 2025. Setelah putusan itu, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap terdakwa pada 6 Mei 2025.

Dalam sidang hari ini, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan sejumlah argumentasi pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Majelis hakim memberikan kesempatan penuh kepada terdakwa untuk menggunakan haknya dalam menyampaikan pembelaan di persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Erick Tengor, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti telah disampaikan secara lengkap di persidangan dan kini menunggu penilaian majelis hakim.
“Kami sudah menyampaikan seluruh bukti di persidangan. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini secara adil,” ujarnya.

Korban, Gracelda Yap Madera (51), yang berasal dari General Santos City, Filipina, berharap proses hukum dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.  Sartika.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan