Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

PN Manado Vonis 4 Tahun Penjara Jun Kiramis dalam Kasus Penipuan WNA Filipina

MANADO | BITUNG POS – Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Frederick Nikinuluw Kiramis alias Jun Kiramis dalam perkara penipuan terhadap warga negara Filipina. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 24 April 2026.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini juga sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh pihak penuntut.

Kasus ini bermula dari laporan korban Gracelda Yap Madera (51), warga General Santos City, Filipina, yang mengalami kerugian sekitar Rp5,4 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat dugaan penipuan berkedok kerja sama proyek ekspor rokok, di mana barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim meski pembayaran telah dilakukan.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara pada tahun 2024. Setelah melalui proses hukum, termasuk penolakan praperadilan, terdakwa ditahan pada Mei 2025 sebelum akhirnya disidangkan di PN Manado.

Kuasa hukum korban, Erick Tengor, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menilai proses persidangan telah berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban, serta menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan upaya hukum lanjutan.

“Kuasa hukum mengapresiasi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sulawesi Utara dan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa karena unsur penipuan telah terbukti. Selanjutnya, pihaknya akan menempuh upaya perdata untuk pemulihan kerugian korban serta mendorong proses TPPU di Polda Sulut guna penelusuran aset hasil kejahatan,” ujar Erick Tengor, S.H.  Sartika 
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan