BITUNG | BITUNG POS - Tim Tarsius Polres Bitung mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat patroli rutin, Sabtu dini hari (25/4/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Keduanya diamankan di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, setelah diduga terlibat rencana tawuran antar kelompok.
Kedua pelaku masing-masing berinisial VM (25) dan JM (21). Dari tangan mereka, polisi menyita satu pisau tikam, tujuh panah wayer, satu alat pelontar, dan satu tameng sebagai barang bukti.
Penindakan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas yang mengarah pada aksi tawuran. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin AIPDA Angky Koagow langsung menuju lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan sekelompok orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang kedapatan membawa senjata tajam dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan, terlebih yang melibatkan senjata tajam.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak terlibat dalam tawuran maupun membawa senjata berbahaya karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu, AIPDA Angky Koagow menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat memberikan informasi. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu polisi mencegah gangguan keamanan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Polres Bitung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Sof
Tags:
POLRES BITUNG