Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Kasus LPG Subsidi di Klaten Terbongkar, Bareskrim Sita 1.465 Tabung dan Cegah Kerugian Rp6,7 Miliar

KLATEN | BITUNG POS - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 15 April 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Pada 28 April 2026 dini hari, polisi menggerebek sebuah gudang di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Lokasi itu digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.

Di tempat kejadian, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, mengatakan praktik ini dilakukan untuk mencari keuntungan dari selisih harga.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, alat penyuntikan, serta enam kendaraan operasional.

Dua tersangka yang diamankan adalah KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi adalah pelanggaran serius karena merugikan negara dan masyarakat kecil.

Polisi juga menyebut, kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan dan pemodalnya. 

Sof
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan