BITUNG | BITUNG POS - Polres Bitung mengamankan dua pemuda berinisial AM (20) dan FJW (21) terkait dugaan peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin (4/5/2026) malam.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bitung setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal di lapangan.
Petugas melakukan penyelidikan sejak sore hari dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, AM diamankan dengan barang bukti 200 butir obat diduga Trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik bening.
Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari FJW. Petugas kemudian menangkap FJW tidak jauh dari lokasi kejadian. Keduanya diduga akan menjual obat tersebut dengan harga sekitar Rp10.000 per butir.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.Sof